Kadis PU Bantah Bangunan Siluman
KEPAHIANG, BE - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepahiang, Efredi Damri ST membantah adanya banguan siluman di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan yang dibangun pihaknya. Menurutnya, anggapan bangunan siluman tersebut sama sekali tidak benar. Pihak Banggar dan komisi III DPRD sudah memuat mata anggarannya di APBD 2013. Selain itu, proyek tersebut dilelang melalui LPSE. \"Kalau dianggap pihak dewan itu bangunan siluman sama sekali tidak benar, karena anggaranya ada didalam APBD tahun 2013 lalu. Memang untuk bangunan type 350 M2 itu peruntukannya nanti ditentukan oleh Bupati Kepahiang langsung, sehingga dalam papan merek kita belum sebutkan peruntukan bangunan tersebut,\" ujar Efredi, kemarin. Disampaikannya, peruntukan bangunan tipe 350 M2 ini bisa saja untuk pengganti bangunan SPPN Kelobak Kepahiang apabila proses tukar guling Masjid Agung Al Amin disetujui. Kalaupun tidak, bangunan type 350 M2 bisa bermamfaat untuk bangunan penunjang pemerintahan Kecamatan Kabawetan ataupun bangunan lain penunjang kinerja Pemkab Kepahiang. \"Kalau masalah belum adanya saluran listrik sesuai dengan hasil sidak Komisi III DPRD kemarin, itu kan nantinya akan dialiri juga oleh pihak PLN. Dalam tahun ini juga kita akan bangun jalan kedaerah tersebut melalui dana APBD sehingga akses jalan kedaerah tersebut akan baik,\" jelasnya. Menurutnya, sesuai dengan konsep pembangunan Kepahiang, Kabawetan seperti halnya Desa Barat Wetan dan Air Sempiang akan dijadikan pusat wisata. Pada pelaksanaan PEDA KTNA 2015 mendatang, daerah ini juga akan dijadikan basis lokasi kegiatannya sehingga mulai saat ini pihaknya akan melakukan pembangunan kedaerah tersebut. \"Kita harapkan pihak dewan jangan mudah menyimpulkan soal pembangunan di Kabawetan ini karena sesuai dengan konsep pembangunan Pemkab arahnya sudah jelas. Kalau di Kabawetan itu untuk lokasi wisata Kepahiang,\" tegas Fredi. Sementara Wakil Komisi III DPRD Kepahiang Drs Ahmad Rizal MM menyampaikan pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan terhadap pihak dinas PU terkait dengan bangunan type 350 M2 di desa Air Sempiang ini. Menurutnya, dari hasil sidak pihaknya banyak kejanggalan dalam pemabngunan gedung megah tersebut termasuk diantaranya mengenai lokasi bangunan dan peruntukan bangunan tersebut. \"Dalam waktu dekat ini kita tetap akan memanggil dinas PU untuk klarifikasi soal bangunan tipe 350 M2 ini,\" katanya. Untuk diketahui, pembangunan gedung tipe 350 M2 di Air Sempiang Kabawetan ini melewati sistem pelelangan LPSE pada Bagian Umum Setdakab Kepahiang. Sebelumnya, baik anggota Banggar dan Komisi III DPRD Kepahiang merasa kecolongan atas pembangunan gedung megah yang bernilai Rp 1.3 miliar itu lantaran pihak Banggar mengklaim anggaran pembangunan ini sama sekali tidak dibahas dalam pembahasan APBD. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: